LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat membagikan sebanyak 2.500 lembar bendera merah putih kepada masyarakat dalam mendukung gerakan pembagian bendera dalam memperingati hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam Budi Perwiranegara di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan pembagian bendera itu sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/1965/SJ.
“Gerakan ini mendukung pembagian 10 juta bendera merah putih. Untuk Pemkab Agam sendiri sudah melakukan pembagian secara bertingkat mulai dari nagari, kecamatan, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta instansi vertikal yang ada di Agam,” katanya.
Ia menambahkan, gerakan ini dilaunching atau diluncurkan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Sekretaris Daerah serta Kepala OPD terkait bersamaan dengan kegiatan jalan santai di Gor Rang Agam, Lubuk Basung, Rabu (9/8).
Sedangkan 2.500 lembar bendera itu bersumber dari sumbangan berbagai pihak mulai dari OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan pihak ketiga lainnya.
“Pembagian bendera merah putih dalam rangka untuk meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air, rasa persatuan khususnya terhadap generasi muda,” katanya.
Sementara Ketua TP PKK Agam Ny Yenni Andri Warman mengatakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen yang ada di Agam dapat mengibarkan bendera merah putih di kediamannya masing-masing.
“Bendera yang kita bagikan itu dipasang di rumah mereka, karena bendera merah putih merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia mengakui, ada aturan dalam pengibaran bendera merah putih sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Dalam pasal 7 berbunyi pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara filakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kemudian, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rdr/ant)