LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat rutin menggelar razia di kamar warga binaan pemasyarakatan untuk deteksi dini dalam mencegah ganggu keamanan dan ketertiban di lembaga itu.
“Razia kita gelar dua kali dalam satu minggu secara intensif di dalam kamar atau blok,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto di Lubuk Basung, Sabtu.
Ia mengatakan, sasaran razia merupakan telpon genggam, barang yang tidak diperbolehkan dalam kamar.
Apabila ditemukan telpon genggam atau barang barang lainnya, maka warga binaan itu mendapatkan sanksi tegas berupa pengambilan berita acara pemeriksaan.
Setelah itu mereka masuk dalam daftar pelanggan dan diberikan tindakan berupa dipindahkan ke trap sel selama enam hari atau lebih tergantung kesalahan mereka.
“Warga binaan pemasyarakatan tersebut juga bisa dipindahkan ke Lapas lain apabila tidak bisa dibina,” katanya.
Ia mengakui, petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengamankan 17 unit telpon genggam milik warga binaan pemasyarakatan.
Razia tersebut dalam rangka untuk deteksi dini dalam mencegah adanya ganggu keamanan dan ketertiban di Lapas tersebut.
“Kita terus melakukan razia, sehingga tidak ada satupun barang yang dilarang dimiliki warga binaan pemasyarakatan,” katanya.
Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lubukbasung itu berjumlah sebanyak 309 orang dan terbanyak kasus penyalahgunaan narkotika sekitar 53 persen.
Mereka mendapatkan pembinaan keagamaan, keterampilan dan lainnya, untuk membekali mereka agar tidak mengulangi perbuatan, sehingga tidak kembali ke Lapas. (rdr/ant)