Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan usaha Berbasis Risiko. Dengan cara itu, maka pengurusan izin cukup banyak dari beberapa tahun sebelumnya.
“Kita selalu melakukan pendampingan maupun pembinaan bagi mereka tentang cara pengurusan izin,” katanya.
Ia menambahkan, izin usaha tersebut diproses setelah seluruh persyaratannya lengkap dan pengurus tidak dipungut biaya.
Pengurusan bisa melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan setiap kecamatan telah dilengkapi tiga orang operator.
“Pada tahun sebelumnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam menerbitkan 9.218 izin,” tuturnya. (rdr/ant)