Simpan Sabu di Kontrakan, Seorang Pemuda di Agam Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Polres Agam serang menggeledah rumah kontrakan pelaku, Rabu (23/8). dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan HR (26) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Simpang IV Mato Aia Jalan Tuanku Nan Renceh, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (23/8) sekitar 20.50 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan warga Kampung Caniago, Jorong III Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung itu diamankan saat berada di depan rumah kontrakannya.

“HR kita amankan saat masih berada diatas sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi BA 3288 TV,” katanya.

Ia mengatakan, anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika gol satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat 0,5 gram, satu unit telpon genggam, satu unit sepeda motor, satu buah botol berisikan air yang terpasang dua buah pipet plastik warna bening, kaca pirek dan lainnya.

Barang bukti tersebut diamankan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menceritakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat setempat, Rabu (23/8) sekitar pukul 20.50 WIB, bahwa diduga pelaku ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan diduga pelaku di depan rumah kontrakannya yang mana posisi pelaku dan istrinya dengan inisial PSS masih diatas sepeda motor.

Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi dan ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus kotak rokok diatas lantai pijakan motornya.

“HR mengakui sabu-sabu itu miliknya yang baru dibeli dari M di daerah Garagahan,” katanya.

Ia menambahkan, anggota langsung mencari M di rumahnya di Garagahan setelah mendapatkan informasi itu. Namun M tidak ada, karena sudah mengetahui HR ditangkap.

Atas perbuatannya HR dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version