KAMANG MAGEK, HARIANHALUAN.COM – Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, kembali melaksanakan operasi yustisi. Kali ini digelar di wilayah Kecamatan Kamang Magek, Senin (21/6/2021).
Informasi dari Pusdal Ops BPBD Agam, sebanyak 29 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Mereka diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar anggota Pusdal Ops BPBD Agam, Pardi.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, jika tidak mau melaksanakan maka mereka harus bayar denda Rp100 per orang.
Dalam operasi ini, katanya, 21 pelanggar dijatuhkan sanksi sosial dan delapan orang bayar denda. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah.
“Kegiatan ini digelar di pasar dan pusat keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terang Pardi.
Operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes), terutama dalam pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Disamping itu, juga menegakkan Perda Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Berdasarkan perda itu ada tingkatan sanksi yang diberikan kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif sampai kurungan bagi perorangan. Serta penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang abai Prokes,” terangnya.
Tim operasi yustisi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP-Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari. (*)
Komentar