Pakan Ikan Dibarter dengan Sabu, Nelayan di Agam Diciduk Polisi

Petugas sedang mengamankan tersangka. Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang nelayan di Danau Maninjau dengan inisial NO (28) di Bendungan Kularian, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, diduga memiliki satu paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang didapat dengan cara barter sama pakan ikan.

Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, satu unit telpon genggam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BA 4662 WP dan lainnya.

“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan warga Linggai, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya itu berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga tersangka ada memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan diduga tersangka masih diatas sepeda motor Mio Soul.

Akibat mengetahui kedatangan petugas, tersangka membuang satu paket sabu-sabu yang sebelumnya diselipkan di sandal jepit sebelah kanannya.

Setelah membuang barang bukti sabu tersebut, tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hingga terjadi kejar-kejaran.

Namun karena kondisi jalanan di tempat kejadian perkara berbatu, sehingga membuat NO tidak leluasa mengendarai sepeda motor saat kabur.

Saat kejar-kejaran terjadi, akhirnya kendaraan yang dikendarainya berhasil diberhentikan petugas dengan cara menghadangnya dari depan dengan kendaraan.

“Sebelum kendaraannya berhasil diberhentikan, NO sempat menabrak motor petugas, sehingga tersangka dan petugas sama-sama terjatuh. Setelah terjatuh, NO juga masih berupaya untuk melakukan perlawanan dan ia ditangkap,” katanya.

Ia menambahkan, NO masih tetap berkilah dan berkata kenapa ia ditangkap. Petugas menjelaskan bahwa ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat ada memiliki narkotika jenis sabu. Tetapi NO tetap berkilah dan berteriak memanggil keluarganya untuk mendapatkan pembelaan.

Namun setelah ditemukannya sabu-sabu yang tadinya dibuang tersangka sebelum ditangkap, sehingga NO tidak berkutik dan tidak bisa berkilah lagi.

Tersangka mengakui sabu-sabu itu didapatkan dari temannya dengan inisial K dan mendapatkan informasi itu, anggota langsung mengejar K dan K telah melarikan diri.

“NO mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia dapatkan dengan cara barter dengan pakan ikan sebanyak 30 Kilogram. Jadi 30 kilogram pakan ikan dihargai dengan satu paket sabu-sabu,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version