LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kesenian Situpai Janjang Nagari atau Desa Adat Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Tim Penilai Cagar Budaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2023.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Agam Jupri di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kesenian tersebut lolos dan ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi di Millenium Hotel Kebon Sirih Jakarta, Rabu (30/8/2023) malam.
“Ini suatu kebangaan bagi kita kesenian tersebut ditetapkan sebagai WBTb,” katanya.
Ia mengatakan, kesenian ini berasal dari Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan. Kesenian itu penuh pengajaran dan budi pekerti yang mengisahkan kehidupan masyarakat Tigo Koto Silungkang pada masanya.
Kesenian ini masih dilestarikan atau dijumpai sampai saat ini baik berupa seni tutur maupun cerita randai.
Sementara permainan Situpai Janjang dengan cara mendendangkan, menarikan dan memainkan cerita seorang diri dengan memadukan dendang, tarian dan dialog.
“Kesenian ini turun temurun sampai sekarang dan perpaduan dengan tarian dan lainnya,” katanya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman memberi dukungan agar cerita Situpai Janjang ini ditetapkan menjadi karya budaya Agam.
“Saya selaku Bupati Agam sangat mendukung Situpai Janjang ditetapkan sebagai Karya Budaya Agam” katanya.
Ia berharap kesenian ini tetap dilestarikan masyarakat untuk anak cucu, sehingga masih terjaga dan dimainkan generasi muda. (rdr/ant)