LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melatih sebanyak 80 warga tersebar di 24 nagari atau desa adat tentang dasar-dasar pemadaman api dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kepala Satpol PP Pemadaman Kebakaran Agam Dandi Pribadi di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan ke 80 warga itu dilatih secara dua sisi untuk Agam Wilayah Timur bertempat di kantor Camat Banuhampu pada Senin (4/9/2023) dan Agam Wilayah Barat di Kantor Satol PP Damkar komplek Sport Center Lubuk Basung, Kamis (7/9/2023).
“Peserta berasal dari 24 nagari tersebar di 16 kecamatan dan setiap nagari mengutus dua sampai tiga orang,” katanya.
Ia mengatakan, ke 80 orang itu merupakan relawan kebakaran yang berasal dari orang-orang yang kuat, memiliki motivasi yang cepat dan jiwa penolong untuk bertindak dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan lainnya.
Dengan adanya relawan kebakaran itu, bisa meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Serta penyelamatan disamping menciptakan sinergi antara masyarakat dengan Satpol PP Damkar dan juga untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
“Relawan pemadam kebakaran merupakan tugas mulia yang merupakan ujung tombak penanganan pertama jika terjadi masalah di lapangan, dan kami sangat terbantu sekali atas kontribusinya,” katanya.
Ia menambahkan, relawan kebakaran merupakan perpanjangan tangan dari petugas dalam menginformasikan ke masyarakat mengenai bahaya-bahaya lain yang ada di lapangan.
Relawan kebakaran menjadi pemberi informasi ke masyarakat contohnya pemasangan tanda bahaya buaya pada sungai rawan di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara dengan berkoordinasi dengan BKSDA.
Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pemasangan tanggul atau polisi tidur yang dapat menghambat kinerja petugas dalam pemadaman kebakaran dan dapat menyebabkan kendaraan rusak karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pembentukan relawan kebakaran ini dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah,” katanya. (rdr/ant)