“Relawan pemadam kebakaran merupakan tugas mulia yang merupakan ujung tombak penanganan pertama jika terjadi masalah di lapangan, dan kami sangat terbantu sekali atas kontribusinya,” katanya.
Ia menambahkan, relawan kebakaran merupakan perpanjangan tangan dari petugas dalam menginformasikan ke masyarakat mengenai bahaya-bahaya lain yang ada di lapangan.
Relawan kebakaran menjadi pemberi informasi ke masyarakat contohnya pemasangan tanda bahaya buaya pada sungai rawan di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara dengan berkoordinasi dengan BKSDA.
Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pemasangan tanggul atau polisi tidur yang dapat menghambat kinerja petugas dalam pemadaman kebakaran dan dapat menyebabkan kendaraan rusak karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pembentukan relawan kebakaran ini dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah,” katanya. (rdr/ant)