Polres Agam Dirikan Kampung Bebas Narkoba di Lapai-lapai

Peresmian kampung bebas narkoba. Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menetapkan Lapai-lapai Jorong Balai Satu Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung sebagai kampung bebas narkoba dalam mendukung pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan generasi muda.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kabagren Kompol Amprisman di Lubukbasung, Senin, mengatakan dengan didirikannya kampung bebas narkoba di Lapai-lapai Jorong Balai Satu ini, upaya dalam menekan angka pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan.

“Ini sasaran dari mendirikan kampung bebas narkoba tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, kampung bebas narkoba itu salah satu pencegahan peredaran narkoba di daerah itu.

Masyarakat setempat harus mendukung pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan regenerasi muda.

“Tanpa dukungan, maka pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan tidak bisa terwujud,” katanya.

Ia mengatakan, konsep penegakan hukum semata bukanlah hal utama dalam pemberantasan narkoba.

Namun dukungan dari pihak keluarga dan lingkungan sekitar yang paling tepat dalam mencegah itu.

“Disini kita lihat peran masyarakat sudah cukup nyata mendukung pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini,” katanya.

Sementara Sekretaris Daerah Agam Edi Bisti mengapresiasi pendirian kampung bebas narkoba di daerah Lapai-lapai, Jorong Balai Satu Manggopoh yang di inisiasi oleh Polres Agam.

“Melalui penandatanganan komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba, Minggu ( 10/9), kita melihat dukungan masyarakat setempat dalam memberantas narkoba sangatlah tinggi. Kami dari Pemerintah Kabupaten Agam sangatlah mendukung semangat masyarakat Lapai-lapai ini dalam pemberantasan narkoba,” katanya.

Kedepan, Pemkab Agam akan bekerja sama dengan stakeholder untuk meningkatkan sosialisasi dalam pemberantasan narkoba.

Anggota DPRD Agam Joni Putra mendukung program ini dan akan mengusulkan dana pokok-pokok pikiran untuk program pembinaan dan pencegahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Natkoba merupakan masalah global yang merusak regenerasi penerus bangsa. Untuk itu, pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, harus dilakukan sejak dini yang dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya,” katanya.

Ia mengakui, untuk masyarakat yang sudah masuk kedalam kategori kecanduan harus dilakukan rehabilitasi secepat mungkin.

Mungkin selama ini, masyarakat terkendala terhadap masalah rehabilitasi korban kecanduan narkoba, karena faktor biaya yang besar, sehingga proses rehabilitasi terhadap korban kecanduan narkoba sulit dilakukan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version