KPU Proses 121 Pemilih Masuk-Keluar Agam saat Penyusunan DPTb Pemilu 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri. (Antara/Yusrizal)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memproses sebanyak 121 pemilih yang masuk dan keluar di daerah itu saat penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu serentak 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan ke 121 pemilih itu terdiri dari masuk ke Agam sebanyak 66 pemilih dan keluar dari daerah itu 55 pemilih.

“Mereka tersebar di 16 kecamatan dan mereka mengurus di posko layanan pidah memilih yang kita sediakan,” katanya.

Ia mengatakan, ke 66 pemilih yang masuk ke daerah itu berasal dari pindah domisili 64 pemilih, tugas belajar satu pemilih dan bekerja diluar domisili satu pemilih.

Sementara 55 pemilih yang pindah berasal dari pindah domisili 55 pemilih, tugas belajar satu pemilih dan bekerja di luar domisili satu pemilih.

“Bagi mereka yang pindah domisili ke Agam akan mengantongi seluruh surat suara saat pemilihan nantinya,” katanya.

Ia menambahkan, posko layanan pindah memiliki didirikan di nagari atau desa adat, kecamatan dan kantor KPU Agam.

Posko itu dibuka setiap jam kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pelayanan terus dibuka hingga 15 Januari 2024.

“Operator kabupaten Agam merekap seluruh data pemilih masuk atau keluar. Setelah itu, dikirim ke provinsi dan sudah diakomodir oleh Sidalih,” katanya.

Ia mengatakan, syarat pindah memilih itu berupa menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

“Mereka yang pindah memilih itu harus mengantongi dokumen bukti dari instansi, rumah sakit dan lainnya,” katanya.

Ia mengakui, syarat tersebut sesuai PKPU No 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version