Pemkab Agam Sampaikan Struktur Rancangan Perubahan APBD 2023 Rp1,49 T, Ini Rinciannya

Sekda Agam Edi Busti sedang membacakan struktur rancangan APBD saat sidang paripurna nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Jumat (15/9). Dok Humas DPRD Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyampaikan struktur rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,49 triliun ke DPRD setempat.

Struktur rancangan APBD tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Agam Edi Busti saat sidang paripurna nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Jumat.

“Nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2023 itu disampaikan untuk kita bahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Agam Edi Busti di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan, struktur rancangan perubahan APBD sebesar Rp1,49 miliar itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp216 miliar, pendapatan transfer Rp1,27 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,5 miliar.

Selanjutnya alokasi belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 3023 terdiri dari belanja operasi Rp1,189 triliun, belanja modal Rp183 miliar.

Selain itu, belanja tidak terduga Rp11 miliar dan belanja transfer Rp172 miliar dan penerimaan pembiayaan pada 2023 Rp65 miliar.

“Pada anggaran belanja kita mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan perkiraan kebutuhan pada 2023 dan sisanya akan diakomodir pada APBD 2024,” katanya.

Ia mengatakan, penyusunan Ranperda ini berpedoman kepada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ((Perubahan RKPD) 2023 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 14 Tahun 2023 pada 15 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 36 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada 2023 dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2023 Nomor 5 Tahun 2023 dan Nomor 3 Tahun 2023.

Serta Nota Kesepakatan Perubahan PPAS No 6 Tahun 2023 dan No 4 Tahun 3023.

“Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS serta sesuai dengan tahapan penyusunan perubahan APBD Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Ranperda Perubahan APBD ini disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sampai ditetapkannya Perda Perubahan APBD 2023,” katanya.

Ia mengakui, rancangan Perda ini didasarkan atas hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkan Sisa Lebih Tahun Anggaran (SILPA) 2022 yang bisa digunakan kembali, mengakomodir belanja hibah pelaksanaan Pilkada sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2023.

Sementara Ketua DPRD Agam Novi Irwan menambahkan nota tersebut bakal dibahas secara bersama dan berharap dalam waktu dekat sudah disahkan.

“Pembahasan segera kita lakukan sehingga bisa disahkan dalam waktu dekat,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version