Berbekal Laporan Masyarakat, Tiga Pelaku Narkoba di Agam Diciduk Polisi

Anggota Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (15/9). Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan ketiga pelaku dengan inisial H (39) warga Agam, AS (36) warga Agam dan S (32) warga Pakanbaru, Riau.

“Ketiga pelaku kita tangkap di daerah berbeda. Pelaku H dan AS kita tangkap di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan S di rumah H tidak jauh dari lokasi penangkapan,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait H sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (15/9) sekitar pukul 17.45 WIB.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap H dan AS.

Saat itu, H sedang berada diatas sepeda motor merk Honda jenis Beat warna hitam dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS.

Anggota langsung mengamankan kedua pelaku. Namun mengetahui kedatangan petugas, H segera menghidupkan motornya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan H berhasil ditangkap.

“H ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas, sehingga tejatuh dan mencoba melawan petugas dengan mengatakan bahwa barang bukti tidak ada padanya. Setelah diperiksa, barang bukti ditemukan di dalam jok motor yang membuat pelaku tidak berkutik,” katanya.

Ia mengakui, anggota berhasil mengamankan barang bukti ditangan H berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai Rp700 ribu, satu unit motor Honda jenis Beat dan lainnya.

Sedangkan ditangan AS mengamankan satu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda jenis beat dengan nomor polisi BA 3096 TN dan lainnya.

Setelah diintrogasi, H mengakui sabu-sabu itu didapat dari temanya di Pekanbaru, Riau atas nama S dan temannya itu sedang berada di rumahnya.. Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menangkap S diamankan di rumah H di Muko-muko, Nagari Koto Malintang dan saat penggeledahan ditemukan satu set alat hisap sabu-sabu.

“Sabu-sabu itu dibeli dengan cara transfer uang dulu. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)

Exit mobile version