484 ASN di Kabupaten Agam Naik Pangkat

484 ASN yang menerima SK tersebut yang memenuhi syarat atau lengkap dari 515 berkas yang diusulkan.

Bupati Agam Andri Warman menyerahkan SK kenaikan pangkat, Kamis (21/9/2023). (Foto: Dok Diskominfo Agam)

Bupati Agam Andri Warman menyerahkan SK kenaikan pangkat, Kamis (21/9/2023). (Foto: Dok Diskominfo Agam)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi 484 Aparatur Sipil Negara (ASN) periode 1 Oktober 2023 di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Andri Warman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (BKPSDM) Kabupaten Agam, Yunilson mengatakan, 484 ASN yang menerima SK tersebut yang memenuhi syarat atau lengkap dari 515 berkas yang diusulkan.

“Ada 31 berkas tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Proses kelengkapan administrasi kenaikan pangkat ASN periode 1 Oktober 2023 dan persetujuan pemberian kenaikan pangkat dari BKN telah disahkan, sehubungan dengan itu dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada PNS yang bersangkutan,” katanya.

Ia mengatakan, penyerahan SK ini bentuk penghargaan kepada ASN Kabupaten Agam dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan penyerahannya dilakukan dalam dua sesi pelaksanaan, sesi I 195 orang penerima dan sesi II sebanyak 289 penerima.

Sementara penerima dengan golongan IV/a hingga IV/c 111 PNS, sedangkan 373 orang untuk kepangkatan III/d ke bawah.

Sesi pertama diserahkan SK untuk 195 orang yang merupakan PNS di luar lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara 289 orang merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 4 tahun 2023 tentang Periodesasi kenaikan pangkat yang mana diterangkan kenaikan pangkat PNS akan dilakukan enam kali satu tahun yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. Untuk mekanismenya kan disampaikan kepada seluruh OPD setelah petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya diterima dari BKN,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN nomor 19 tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja, Usulan, Penetapan, Persetujuan, Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS.

Kenaikan pangkat merupakan salah satu hak dari seorang PNS di samping hak-hak lain yang diterima berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Sementara Bupati Agam, Andri Warman meminta kepada seluruh ASN yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut agar selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi diri dengan melanjutkan pendidikan untuk digunakan dalam menjalankan tugas-tugas untuk kemajuan Agam selanjutnya.

“Selamat kepada ASN yang menerima SK kenaikan pangkat hari ini yang dengan sendiri akan mengalami kenaikan penghasilan, maka dari itu saya harapkan saudara agar selalu meningkatan kinerja serta kompetensi diri untuk Agam yang lebih maju kedepan,” imbuhnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version