KPU Libatkan 2 Penjara di Agam Validasi Data Pemilih

Koordinasi dilakukan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Lapas Kelas IIA Biaro dan Rutan Kelas IIB Maninjau.

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan koordinasi dalam rangka memvalidasi data pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mengakomodir hak suara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan koordinasi dilakukan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Lapas Kelas IIA Biaro dan Rutan Kelas IIB Maninjau.

“Kami mendatangi Lapas dan Rutan tersebut untuk melakukan validasi data pemilih,” katanya, Jumat (22/9/2023).

Ia mengatakan, validasi data pemilih itu dilakukan karena ada warga binaan pemasyarakatan yang sudah bebas setelah mendapatkan remisi dan baru menjalani masa hukuman.

Bagi warga binaan pemasyarakatan yang baru masuk dan mereka terdata dalam daftar pemilih, maka mereka akan dikasih pindah memilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Validasi ke Lapas dan Rutan ini merupakan instruksi dari KPU RI dan dilakukan setiap bulan sampai 15 Januari 2024,” katanya.

Ia mengakui, tidak ada penambahan pemilih di Lapas dan Rutan. Namun yang ada hanya bertukar, karena warga binaan pemasyarakatan yang masuk atau keluar jumlahnya sama.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 388.000 pemilih.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto mengatakan, saat ini terdapat 298 dari 301 warga binaan pemasyarakatan yang terdaftar sebagai pemilih sementara.

“Namun berhubung warga binaan pemasyarakatan yang terdaftar tersebut sering mengalami perubahan setiap waktu setelah bebas atau habis menjalani pidananya dan pindah maka perlu diperbaharui datanya,” katanya.

Dengan diadakan pembaharuan data tersebut, maka semua warga binaan pemasyarakatan berhak untuk memberikan suaranya pada saat pelaksanaan pemilu nantinya.

Untuk dapat diberikan hak pilihnya setiap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Lubuk Basung juga harus mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

“Kita bekerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam untuk membantu dalam memfasilitasi kelengkapan data kependudukan tersebut,” tuturnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version