Seekor Trenggiling Dilepas Liar ke Hutan Cagar Alam Maninjau, Agam

Petugas BKSDA Sumbar lepasliar trenggiling ke kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (25/9). Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliar satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (25/9/2023).

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubukbasung, Senin, mengatakan trenggiling kondisi sehat, berusia sekitar tiga tahun, berjenis kelamin betina dan berat lima kilogram.

“Ini berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi. Kita juga melepasliar burung hantu di lokasi tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, trenggiling itu merupakan penyerahan Dodi Erianto (43) warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (24/9/2023) malam.

Satwa itu masuk ke dalam perkarangan warung miliknya. Melihat satwa tersebut, Dodi langsung melaporkan ke petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar.

“Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut dan membawa ke kantor Resor Maninjau di Lubukbasung,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.

Trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.

Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (rdr/ant)

Exit mobile version