Permudah Layanan Pengobatan Napi, Lapas Lubukbasung Dirikan Klinik Kesehatan

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Suroto menerima kunjungan Kepala Dinas Kesehatan Agam Hendri Rusdian di Lapas itu, Selasa (26/9). Dok Lapas Kelas IIB Lubukbasung.

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendirikan klinik kesehatan untuk melayani pengobatan warga binaan pemasyarakatan yang mengalami sakit di lembaga itu.

“Kita sudah menyediakan ruang perawatan, dokter dua orang, bidan dua orang dan perawat satu orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Suroto di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, untuk izin mendirikan klinik kesehatan tersebut sudah diajukan pada April 2023.

Namun masih kurang persyaratan berupa apoteker, sehingga izin untuk mendirikan klinik tersebut belum keluar.

“Kita bakal melakukan kerjasama dengan apoteker. Dengan telah ditandatangani kerjasama itu, maka izin klinik tersebut ditargetkan keluar pada Oktober 2023,” katanya.

Ia meminta Dinas Kesehatan Agam untuk dapat membantu percepatan pemberian izin klinik di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, karena pihak Lapas telah mengajukan permohonan izin klinik dan masih terkendala dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Izin klinik tersebut sangat penting bagi pihak Lapas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada para warga binaan pemasyarakatan, sehingga tidak dipandang sebagai bentuk malpraktek apabila ada permasalahan di belakang hari.

Selama ini, tambahnya, pelayanan kesehatan baru terbatas pada para warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas dan tidak bersifat komersial.

“Untuk itu saya mohon bantuan dari pihak Dinas Kesehatan untuk dapat memberikan kemudahan dalam percepatan pengurusan dokumen, sehingga kami pihak Lapas dapat memberikan layanan kesehatan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan secara maksimal dan terhindar dari masalah hukum di belakang hari,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Agam Hendri Rusdian menambahkan Dinas Kesehatan Agam akan berusaha membantu percepatan izin klinik ini.

“Kita siap membantu percepatan izin klinik yang diajukan oleh Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version