AGAM, RADARSUMBAR.COM-Personel Polsek Tanjung Mutiara, Kabupaten menangkap buruh dengan inisial RH (36) diduga mencuri kotak amal di Mushala Ampalam Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (27/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi dan Kasi Humas Polsek Tanjungmutiara Bripka Riqul Mukhtadi di Lubukbasung, Senin, mengatakan warga Lubukbasung itu telah diamankan di Mapolsek Tanjuntmutiara untuk proses selanjutnya.
“Kita juga mengamankan uang berbagai pecahan sebesar Rp65 ribu dan pahat,” katanya.
Ia menceritakan, kasus itu berawal saat salah seorang saksi mata yang dirahasiakan namanya baru keluar dari dalam mushala setelah selesai melaksanakan Shalat Zuhur.
Tiba-tiba, tambahnya saksi mendengar bunyi suara pecahan kaca yang sumbernya dari dalam mushala. Mengetahui hal tersebut, saksi lansung berlari ke dalam mushala untuk melihat.
Menjelang masuk ke dalam mushala, saksi melihat ada pelaku keluar dari dalam mushala sambil menyandang tas kecil yang diselempangkan kebadan.
Namun saat itu saksi belum menegurnya karena saksi belum melihat apa yang terjadi di dalam mushala.
“Setelah saksi masuk ke dalam mushala, saksi melihat kotak amal mushala yang terbuat dari kaca sudah pecah dan uang infak yang berada di dalamnya sudah kosong,” katanya.
Mengetahui hal tersebut saksi langsung curiga terhadap pelaku yang berpapasan dengannya ketika masuk mushala hingga saksi langsung mengejar pelaku tersebut keluar sambil berteriak maling.
Setelah saksi berhasil mengejar pelaku yang dicurigai tersebut, saksi langsung bertanya kepada pelaku dengan kata-kata kamu yang mengambil uang kotak amal.
“Saksi berulang kali menanya dan pelaku menjawab benar sambil mengeluarkan uang kotak amal yang sudah diambilnya dari dalam saku celananya,” katanya.
Ia menambahkan, perbuatan pelaku sudah diketahui saksi mencuri uang kotak amal, pelaku langsung memasukan kembali uang kotak amal tersebut ke dalam kotak yang sudah ia pecahkan tersebut.
Setelah itu, saksi tidak menerima perbuatan pelaku yang telah memecahkan dan mengambil uang kotak amal. Saksi langsung membawa pelaku keluar mushala hingga masyarakat yang tinggal di sekitar mushala datang berbondong-bondong ke mushala.
Setelah warga ramai datang ke mushala, saksi bersama dengan jorong dan ketua pemuda langsung mengantarkan pelaku ke kantor Polsek Tanjungmutiara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Modus operandi pelaku dengan cara berpura-pura Shalat Zuhur di mushalla yang ia targetkan, lalu memecahkan kaca kotak infak tersebut dengan alat yang sudah pelaku siapkan berupa pahat terbuat dari besi dan mengambil uang di dalam kotak amal,” katanya.
Pencurian kotak amal itu telah berulang terjadi di mushala dan masjid sekitar Tanjungmutiara.Pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)
Komentar