BKSDA Sumbar Pasang Spanduk Stop Bakar Hutan dan Lahan di Agam dan Padangpariaman

Petugas Resort Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat memasang spanduk di hutan penyangah, Selasa (17/10). Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resort Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat memasang spanduk imbauan tidak membakar hutan dan lahan di daerah rawan kebakaran dalam mencegah terjadinya bencana tersebut.

Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubukbasung, Selasa, mengatakan spanduk imbauan tersebut dipasang di lima titik yang tersebar di Agam dan Padang Pariaman.

“Pemasangan spanduk imbauan itu dilakukan bersama tim di sekitar hutan penyangah Cagar Alam Maninjau,” katanya.

Ia mengatakan, spanduk dengan ukuran 2×1 meter tersebut berisikan stop membakar hutan dan lahan.

Dalam imbauan itu, juga dibunyikan tentang pelaku bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Undang-udang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pada Pasal 50 Ayat 3 Huruf d berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagai mana dibunyikan dalam Pasal 78 Ayat 3,” katanya.

Ia menambahkan, pemasangan imbauan itu merupakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran dan lahan untuk mengantisipasi dampak elnino atau fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah yang akan bertahan sampai Desember 2023.

Kegiatan itu serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Ia mengimbau warga menghindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.

Terutama, lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubukbasung dan Palembayan, karena lahan gambut sulit dipadamkan apabila kebakaran.

“Api dengan muda menjalar ke lokasi lain dan sulit untuk dipadamkan apabila terbakar,” katanya.

Selain itu, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran dan tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.

Setelah selesai melakukan pembakaran, pastikan untuk mengecek api sudah benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat itu.

“Perhatikan juga tidak ada barang-barang yang mudah terbakar di sekitarnya. Penting untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version