Lakukan Pencurian Motor di Agam, Dua Residivis Ditangkap di Pekanbaru

Anggota Polres Agam sedang membawa dua pelaku Curanmor. Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua residivis diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batu Hampa, Nagari atau Desa Adat Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 12.20 WIB.

Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guci di Lubukbasung, Rabu, mengatakan kedua berinisial RA (26) warga Lubukbasung, Agam dan BA (32)) warga Kota Pekanbaru, Riau ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/10/2023).

“Kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pekanbaru. Dimana kedua pelaku diketahui telah berdomisili di daerah itu,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban dengan Nomor:LP/B/63/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Agam/Polda Sumbar. Tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pencurian Sepeda Motor.

Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa barang bukti hasil curian jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3735 TP sedang berada di Kecamatan Tanjung Mutiara.

Sedangkan kedua pelaku telah melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju Pekanbaru dan menemukan mereka. Anggota langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Agam.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan berpura-pura mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat itu, RA mendekati motor dengan berpura-pura mencari rumput dan BA bertugas melihat situasi. Setelah merasa aman, motor korban langsung diambil.

“Pelaku langsung menghidupkan motor, karena kunci masih terpasang di motor,” katanya.

Ia mengakui, motor curian tersebut dibawa pelaku ke Kecamatan Tanjung Mutiara dan kedua pelaku kabur ke Kecamatan Tambang, Pekanbaru.

Dari hasil pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan satu unit motor lainnya yang juga merupakan hasil curiannya.

“Kedua motor curian ini sudah dipreteli dan digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatan, keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version