“Kita minta warga menerima bantuan rumah untuk bersabar dan tidak terpengaruh informasi yang tidak benar,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Agam mengatakan BKUD Agam selalu bekerjasama serta mengingatkan BPBD untuk kelengkapan administrasi pendukung agar tidak terjadi kesalahan, karena yang diserahkan adalah aset negara.
Pemukiman yang saat ini dihuni oleh para korban bencana gempa pada 2009 direlokasi ke Jorong Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan program tehabilitasi dan tekonstruksi bencana BPBD.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Agam, Rinaldi mengatakan luas areal yg disediakan oleh Pemkab untuk relokasi seluas 19.8 hektare digunakan untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit dan fasilitas umum lainnya.
“Saat ini lahan yang terpakai seluas 7,5 hektar untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit beserta fasilitas umum lainnya seperti jalan,” katanya. (rdr/ant)