“Total calon legislatif untuk masing-masing partai politik di enam daerah pemilihan sebanyak 45 orang,” katanya.
Ia menambahkan, pada penetapan DCT jumlah calon legislatif terjadi pengurangan dari 566 menjadi 565 orang.
Dari hasil koordinasi KPU Agam dengan partai politik, kemungkinan untuk sengketa tidak ada, karena Bacaleg yang TMS di masa DCT ini, karena kegandaan bukan karena ketidak lengkapan sarat administrasi.
“Ganda itu terjadi di Dapil Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara untuk Partai Hanura,” katanya.
Ia mengakui, di Agam 17 dari 18 partai politik yang mengajukan Bacaleg di tahap awal dan minus Partai Garuda.
Namun saat hasil verifikasi di awal, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) seluruh Bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS).
“Pada masa perbaikan partai tersebut tidak mengajukan perbaikan, sehingga 16 partai politik yang ada Bacalegnya,” katanya. (rdr/ant)