LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat menerbitkan 10 lembar surat rekomendasi permohonan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan tangkap di daerah itu, dalam mempermudah mereka untuk menangkap ikan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam Rosva Deswira di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan surat rekomendasi permohonan pembelian BBM jenis BBM tertentu untuk bio solar dan jenis BBM khusus penugasan untuk pertalite diterbitkan untuk nelayan tangkap di Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Satu surat rekomendasi tersebut untuk satu nelayan dan rekomendasi itu baru kita terbitkan,” katanya.
Ia mengatakan, surat rekomendasi itu diterbitkan merupakan kebijakan daerah melalui instansi terkait dan tidak boleh dari pihak pemerintah nagari atau desa adat
Ini untuk menyikapi permasalahan pengisian BBM menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan kondisi itu, nelayan tidak bisa mendapatkan BBM untuk melaut beberapa minggu, sehingga berdampak terhadap usaha mereka.
“Nelayan tangkap kesulitan mendapatkan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, sehingga dikeluarkan kebijakan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, syarat mendapatkan surat rekomendasi itu diperketat dari sebelumnya.
Nelayan harus mengisi laporan sarana dan prasarana alat tangkap yang dimiliki, foto rangka mesin, armada dan lainnya.
Setelah diisi lengkap, surat rekomendasi tersebut langsung diterbitkan dan mengurus rekomendasi tersebut nelayan bersangkutan.
“Pengurusan surat rekomendasi tidak boleh diwakilkan dan lokasi pembelian BBM langsung ditunjuk SPBU nya,” katanya.
Ia mengakui, jumlah nelayan tangkap di Agam sebanyak 2.013 orang yang berasal nelayan tangkap di Pantai Tiku dan Danau Maninjau. (rdr/ant)
Komentar