LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (16/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ketiga tersangka dengan inisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan.
“Ketiganya menjalani masa tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023,” katanya.
Ia mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah relatif lama dan penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang tahun anggaran 2019 Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam.
Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, sehingga penyidik menyimpulkan Kamis (16/11/2023), ada tiga orang yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan ahli serta gelar perkara. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.
“Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemungkinan akan ada penetapan status tersangka kepada nama-nama lain. Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Sajuta Janjang sampai ke akar-akarnya
“Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa kesalahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya,” katanya. (rdr/ant)