LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menyatakan dua calon legislatif (Caleg) daerah itu meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 3 November 2023.
“Dua Caleg itu meninggal dunia setelah beberapa hari ditetapkan daftar calon tetap,” kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Minggu.
Ia mengatakan, dua caleg meninggal dunia tersebut atas nama Samsul Bahri caleg dengan nomot urut lima dari PDIP untuk daerah pemilihan satu meliputi kecamatan Lubukbasung dan Tanjungmutiara.
Setelah itu, Jimi Samer caleg dengan nomor urut satu dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan enam meliputi Kecamatan Matur dan Tanjungraya.
Sesuai arahan KPU RI, tambahnya, KPU Agam menunggu surat dari partai politik untuk pergantian caleg yang meninggal tersebut, karena pergantian itu merupakan wewenang dari partai politik.
Surat tersebut harus dari pengurus DPP yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris. Namun sampai saat ini, tidak ada partai politik yang mengajukan surat untuk pergantian berkas caleg yang meninggal dunia tersebut.
“Kita telah memberitahukan ke Partai Perindo dan tidak ada tindaklanjut untuk mengganti caleg yang meninggal dunia,” katanya.
Ia menambahkan, dengan meninggalnya dua caleg itu maka nama almarhum tetap ada dalam surat suara.
Ini mengingat tidak ada usulan pergantian dari partai politik dan ditambah master surat suara sudah disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik.
Sebelumnya, master surat suara tersebut sudah diperiksa oleh masing-masing partai politik.
“Master surat suara itu sudah diantar ke Jakarta untuk proses cetak,” katanya. (rdr/ant)
Komentar