Ia menambahkan, sesuai data Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya pada 2023 perhutanan sosial mencapai 16.247 hektare yang berasal dari 17 nagari dan tujuh kecamatan dengan penerima manfaat sebanyak 285.820 jiwa.
Ini artinya, masyarakat diperbolehkan pemerintah untuk mengelola hutan tanpa merusak kelestariannya yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara.
Ia mengaku sudah mengunjungi beberapa nagari yang memiliki perhutanan sosial ini, sehingga diharapkan pengelolaan dilakukan tidak merusak kelestarian hutan.
Mengingat luas perhutanan sosial di Agam, ia berharap pemerintah provinsi maupun pusat, agar dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha tersebut.
“Kita berharap bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk membantu masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial ini,” katanya. (rdr/ant)