LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat kembali menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (23/11/2023), usai menetapkan tiga tersangka satu minggu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka inisial I sebagai inspector pada CV Arcy.
“I merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019. Tersangka kita lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023,” katanya.
Ia mengatakan, peran dilakukan oleh inspector terkait tidak selesainya pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja, karena tanggung jawab pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan pelaksana atau penyedia sesuai kontrak.
Sesuai audit BPK RI, tambahnya, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp553 juta.
“Tentu kerugian negara tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukannya,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan hukuman I sama dengan tiga tersangka lainnya dengan inisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan yang ditetapkan pada Kamis (16/11).
Penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pelimpahan tersangka ini secepat mungkin kita lakukan ke Pengadilan Tipikor Padang, ketika pemeriksaan dan pemerkasan sudah selesai dilakukan,” katanya.
Ia mengakui, penyidik Kejari Agam memeriksa beberapa orang setelah tiga tersangka ditetapkan. Mereka diperiksa statusnya sebagai saksi, tersangka dan bahkan ahli.
“Siapapun terkait dalam pekerjaan ini, ketika cukup alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (rdr/ant)
Komentar