“Kita menyurati dan mendesak agar pemerintah nagari cepat melakukan kegiatan, sehingga seluruh dana desa bisa cair,” katanya.
Ia menambahkan, dana desa itu juga diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai Rp14,98 miliar untuk 4.163 keluarga penerimaan manfaat.
Setelah itu, 18 nagari juga mendapatkan dana desa tambahan Rp2,54 miliar atas kinerja pemerintahan desa.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 301/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ia mengakui, pencairan alokasi dana nagari yang bersumber APBD Agam sebesar Rp37,18 miliar dari Rp79,08 miliar.
“Pemkab Agam paling banyak mendapatkan tambahan dana desa itu,” katanya. (rdr/ant)