Ditabrak Minibus saat Menyeberang, Siswa SD di Agam Meninggal Dunia

Korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan setelah kejadian langsung dibawa ke RSUD Lubuk Basung.

Anggota Satlantas Polres Agam sedang berada di tempat kejadian perkara kecelakaan. (Dok Polres Agam)

Anggota Satlantas Polres Agam sedang berada di tempat kejadian perkara kecelakaan. (Dok Polres Agam)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Fajri Ramadhan (7) siswa Sekolah Dasar (SD) Gasan Kaciak, Nagari atau Desa Adat Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam meninggal dunia usai tertabrak mobil minibus di jalan nasional menghubungkan Pasaman menuju Padang tidak jauh dari rumahnya, Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara ini meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung.

“Korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan setelah kejadian langsung dibawa ke RSUD Lubuk Basung,” katanya.

Dia mengatakan, kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1099 TC yang dikemudikan oleh Debi Marta (30) warga Komplek Pengambiran Permai Blok A/14 Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang datang melaju dari arah Pariaman menuju Tiku.

Sesampai di Jalan Raya Pariaman-Tiku di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara menabrak pejalan kaki atas nama Fajri Ramadhan yang sedang menyeberang dari kiri ke kanan jalan menurut arah datangnya kendaraan.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan langsung dibawa ke RSUD Lubuk Basung. “Kecelakaan itu mengakibatkan kerugian material sekitar Rp5 juta,” katanya.

Sedangkan pengemudi kendaraan minibus beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satlantas Polres Agam untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengemudi diamankan berdasarkan LP / A / 164 / XI / 2023 / SPKT. SATLANTAS / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tanggal 24 November 2023,” katanya.

Ia menambahkan, pengendara diancam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (rdr/ant)

Exit mobile version