LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam meminta ahli waris untuk mengurus akta kematian keluarga yang telah meninggal dunia yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Agam, Lizawati Fitri mengatakan, pengurusan akta kematian tersebut tidak sulit dan bisa dilakukan secara online.
“Pengurusan bisa secara online atau mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Ia mengatakan, saat ini sebanyak 655 pemilih meninggal dunia setelah DPT ditetapkan KPU Kabupaten Agam.
Dari 655 pemilih itu, katanya, sebanyak 244 pemilih telah memiliki akta kematian dan 411 belum memiliki akta kematian berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam.
“Data Bawaslu tersebut telah kami sampaikan ke panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mencari pemilih meninggal dunia. Kami juga mensosialisasikan kepada warga untuk mengurus akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia,” katanya.
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Agam melakukan kerja sama dengan Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam.
Sepanjang pemilih yang meninggal dunia memiliki akta kematian, katanya, maka nama pemilih itu bakal ditandai atau status tidak memenuhi syarat.
“Ini bentuk antisipasi kami agar tidak disalahgunakan saat pemilihan nanti,” katanya.
Ia mengakui KPU Kabupaten Agam telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim terkait masyarakat yang beralih status dari TNI dan Polri menjadi warga sipil atau masyarakat yang menjadi anggota TNI dan Polri.
Pemutakhiran pemilih tersebut terus dilakukan dan termasuk mengakomodir pemilih yang bakal pindah memilih. (rdr/ant)
Komentar