LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatra Barat bersama pemerintah setempat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp1,68 triliun saat rapat paripurna di Aula Utama DPRD tersebut, Kamis (30/11/2023) malam.
Pengesahan APBD tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda oleh Bupati Agam Andri Warman, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Marga Indra Putra dan Irfan Amran.
Sekretaris DPRD Agqm Villa Erdi di Lubukbasung, mengatakan APBD 2024 tersebut berasal dari pendapatan asli daerah Rp219,61 miliar berasal dari pajak daerah Rp76,25 miliar, retribusi daerah Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20,27 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp37,15 miliar.
“Pendapatan transfer Rp1,38 triliun berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,30 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp79,33 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah Rp750 juta, sehingga total pendapatan Rp1,60 triliun,” katanya.
Ia mengatakan, untuk belanja operasional Rp1,30 triliun berasal dari belanja pegawai Rp792,91 miliar, belanja barang dan jasa Rp379,07 miliar, belanja hibah Rp126,19 miliar dan belanja bantu sosial Rp5,77 miliar.
Sementara belanja modal Rp165,54 miliar berasal dari belanja modal peralatan dan mesin Rp31,52 miliar, belanja gedung dan bangunan Rp38,67 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp93,97miliar, belanja modal aset tetap lainnya Rp425,42 juta dan belanja modal aset lainnya Rp950 juta.
Untuk belanja tidak terduga sebesar Rp18,04 miliar, belanja transfer Rp190,13 miliar berasal dari belanja bagi hasil Rp8,30 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp181,82 miliar, sehingga total belanja Rp1,67 triliun.
Setelah itu, untuk penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp81,27 miliar, pengeluaran pembiayaan berupa pernyataan modal pada BUMD Rp5 miliar, jumlah pengeluaran Rp5 miliar dan pembiayaan netto Rp76,27 miliar.
Sementara Ketua DPRD Agam Novi Irwan menambahkan APBD itu disahkan setelah tujuh fraksi di DPRD menyetujui RAPBD menjadi APBD.
Setelah itu, APBD tersebut disampaikan ke Gubernur Sumbar untuk pengesahan paling selambat-lambatnya tiga hari ditetapkan.
“Banyak saran dan masukan disampaikan anggota fraksi yang bakal dijadikan pedoman pada APBD,” katanya.
Bupati Agam Andri Warman menambahkan penetapan APBD Agam 2024 tidak melewati batas waktu yang diatur oleh ketentuan per undang-undangan.
“Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 hari ini merupakan berkat dukungan dari DPRD dan kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, dalam penetapan APBD tersebut terdapat banyak perbedaan pandangan. Namun ia yakin hal itu merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab untuk menghasilkan APBD yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Agam.
“Kita berharap dan berupaya agar APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat sesegeranya diselesaikan prosesnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, agar sesegeranya pula dapat dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah,” katanya. (rdr/ant)