Ia mengakui, program peremajaan kelapa sawit ini bertujuan untuk membantu petani kecil dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan tanaman kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi.
Program ini dikelola dan didanai oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan memberikan bantuan hibah sebesar Rp30 juta per hektar.
“1.275 hektare lahan kepala sawit rakyat telah diremajakan menggunakan dana BPDPKS,” katanya.
Agam memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 38.227 hektare yang terdiri dari perkebunan rakyat seluas 19.877 hektare dan Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) seluas 18.350 hektare.
Kelapa sawit merupakan potensi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di empat kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Palembayan.
“Jadi perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B, sehingga akan diperoleh data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan dalam pengembangan usaha kelapa sawit rakyat di Agam,” katanya. (rdr/ant)