78 Pelanggaran Perda Terjadi Sepanjang 2023 di Agam

Pada tahun lalu pelanggaran lebih banyak dibandingkan tahun ini.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar (kiri). (Foto: Dok Antara/Yusrizal)

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar (kiri). (Foto: Dok Antara/Yusrizal)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Agam mengamankan 78 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) selama Januari hingga 28 Desember 2023.

“78 pelanggaran itu melanggar empat Perda,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP-Damkar Kabupaten Agam, Yul Amar, Jumat (29/12/2023).

Ia mengatakan, empat Perda itu di antaranya Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Tibum Tranmas sebanyak 48 pelanggaran dengan rincian yakni, pelajar yang bolos saat jam pelajaran sebanyak 28 orang, pasangan ilegal empat pasang, orgen tunggal lima pelanggaran dan warung kelambu 11 pelanggaran.

Sementara Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 23 pelanggaran.

Sedangkan Perda nomor 1 tahun 2009 tentang minuman keras enam pelanggaran dan Perda nomor 3 tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan dua pelanggaran.

“Pelanggaran itu terjadi hampir di 16 kecamatan di daerah itu,” katanya.

Ia mengatakan, pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukannya, sehingga anggota turun ke lokasi.

Setelah itu, melakukan patroli kota yang dilakukan tiga kali dalam satu hari pada pagi, siang dan malam.

Satpol PP-Damkar Kabupaten Agam juga melakukan razia di penginapan, kafe dan hotel melati.

“Patroli dan razia rutin kami gelar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada tahun lalu pelanggaran lebih banyak dibandingkan tahun ini,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version