LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap MI (25) warga Kabupaten Pasaman Barat membawa dua paket narkotika golongan satu jenis ganja di jalan Simpang Gudang Manggopoh, Nagari atau Desa Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika golongan satu jenis ganja seberat 100 gram yang dibungkus di dalam plastik warna bening.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari Satres Narkoba Polres Agam menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika golongan satu jenis ganja dengan menumpangi mobil bus umum dari Pasaman Barat menuju Pariaman.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Agam dengan dibantu anggota piket Pos Pelayanan Operasi Lilin Simpang Gudang Manggopoh melakukan razia di tempat kejadian perkara hingga memberhentikan satu unit mobil bus umum PO Pastra.
Lalu dilakukan penggeledahan ke dalam mobil dan ditemukan dua paket narkotika golongan satu jenis ganja yang dibawa penumpang dengan inisial MI.
Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkaoan berdasarkan LP/A/33/XII/2023/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 29 Desember 2023,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya warga yang membawa ganja.
Kedepan, dukungan tersebut diharapkan agar kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bisa terungkap. (rdr/ant)
Komentar