LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AFD (23) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Padang Lansano, Jorong (dusun) Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu (3/1/2024) mengatakan anggota berhasil mengamankan tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 2,5 gram, satu meter paralon ukuran 2,5 inchi tempat menyimpan sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu-sabu, telpon genggam dan lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Penangkapan berdasarkan LP/A/01/I/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, 3 Januari 2024,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan warga Batang Piarau, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung setelah anggota Satres Narkoba Polres Agam menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang sedang berada dalam sebuah rumah kontrakan di daerah Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Kemudian tim opsnal mengetok pintu rumah kontrakan tersebut seolah-olah berpura-pura sebagai tamu dan langsung mengamankan pelaku setelah tersangka membukakan pintu rumah.
“Tersangka langsung diamankan dan tidak ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan didampingi para saksi selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut.
Lalu ditemukan satu buah paket sabu yang disembunyikan pelaku dibawah karpet tempat tidurnya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke dapur dan ditemukan juga dua buah paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam paralon.
“Pelaku meletakkan sabu tersebut di dalam kaleng rokok dan kemudian disembunyikan dalam paralon. Tim juga menemukan uang Rp100 ribu hasil penjualan sabu-sabu di saku celananya,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui barang itu miliknya yang dibeli dari salah seorang temannya sebanyak 2,5 gram seharga Rp2,3 juta.
Pelaku mengakui baru satu bulan ini mencoba belajar mengedarkan sabu-sabu, karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, dimana saat ini kondisi pelaku hidup dengan satu istri dan satu orang anak.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dan siap menindak para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami bakal tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam. Namun butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya. (rdr/ant)