Dua Warga Riau Ditangkap Polisi Edarkan Uang Palsu di Agam

Ilustrasi uang palsu (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua warga Provinsi Riau diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Nagari atau Desa Duo Koto, Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 12.10 WIB.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar di Lubukbasung, Minggu, mengatakan dua pelaku dengan inisial ML (39) warga Kota Dumai dan SM (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kedua pelaku merupakan warga Provinsi Riau yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.

Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan diduga uang palsu sebesar Rp1,3 juta.

Setelah itu barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BM 1260 DZ.

Ia menceritakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi anggota Polsek Matur bahwa pelaku peredaran uang palsu mengarah ke Tanjung Raya, usai melakukan aksinya.

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mencoba mencari keberadaan korban di jalan penghubung Lubuk Basung menuju Kota Bukittinggi tepatnya di Maninjau.

Dengan tidak mengetahui identitas pelaku, anggota tidak menemukan mereka. Namun aksi mereka diketahui pedagang di Pasar Ahad Nagari Duo Koto.

“Modus pelaku membeli makanan di warung dengan uang pecahan Rp100 ribu dan pedagang mengetahui, sehingga mereka ditangkap,” katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku di bawa oleh personil Polsek Matur untuk proses penyidikan lebih lanjut mengingat tempat kejadian perkara awal berada di wilayah hukum Polsek Matur.

Setelah itu, kasus tersebut diserahkan ke Polres Agam untuk proses selanjutnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version