LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menyatakan uang palsu yang diedarkan warga Provinsi Riau di wilayah hukum Polres itu, dibeli secara daring dengan harga Rp50 ribu setiap lembar Rp100 ribu.
“Ini berdasarkan pengakuan dua pelaku dengan inisial ML (40) warga Kota Dumai dan SM (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, kedua pelaku membeli uang palsu itu sekitar ratusan lembar dengan pecahan Rp100 ribu.
Setelah itu mereka mengedarkan di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur dan Pasar Balai Ahad Kecamatan. Tanjung Raya sebelum ditangkap.
Modus operandi pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya kepada pedagang dengan batas maksimal belanja Rp20 ribu.
“Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebut menjadi keuntungan dari pelaku,” katanya.
Ia mengakui, kedua pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut sekitar Rp3,6 juta yang tersebar di Kecamatan Matur Rp1,9 juta dan Kecamatan Tanjung Raya Rp1,7 juta.
“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjung Raya.
Kedua pelaku tertangkap oleh warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Balai Ahad Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1/2024) siang.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam bergerak ke tempat kejadian perkara dan menginterogasi kedua pelaku tersebut dan Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi dari pelaku bahwa mereka membawa uang palsu dari Duri, Provinsi Riau sebanyak 200 lembar pecahan Rp100 ribu dengan membeli seharga Rp50 ribu per lembar.
“Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02/ I/ 2024 / SEKTOR MATUR / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 07 Januari 2024,” katanya.
Dari pengakuan tersangka bahwa ML telah mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak sembilan lembar pecahan Rp100 ribu dan SS telah mengedarkan uang palsu sebanyak 10 lembar pecahan Rp100 ribu di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur.
Di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, ML juga mengedarkan uang palsu sebanyak tujuh lembar pecahan Rp100 ribu dan SS mengedarkan uang palsu sebanyak 10 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Total uang palsu telah di edarkan sekitar 36 lembar pecahan Rp100 ribu di dua pasar tersebut. Saat digerebek masa tersangka ML mengakui bahwa uang palsunya jatuh sebanyak tujuh lembar di tempat kejadian perkara,” katanya.
Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli. (rdr/ant)