LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan sebanyak 71 unit kendaraan roda empat dan dua yang menggunakan knalpot bising atau brong saat razia yang dilakukan semenjak 9-15 Januari 2024.
Kasat Lantas Polres Agam Iptu Pifzen Finot di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke 71 unit kendaraan itu dengan rincian kendaraan roda empat satu unit dan roda dua 70 unit.
“71 kendaraan itu kita amankan saat razia rutin yang kita lakukan di wilayah hukum Polres itu dan pada umumnya pengendara yang kita amankan anak dibawah umur atau pelajar,” katanya.
Ia mengatakan, kendaraan tersebut langsung ditilang dan kendaraan diamankan ke Mapolres Agam.
Kendaraan tersebut diserahkan setelah kendaraan mereka mengganti knalpot standar dan begitu juga kelengkapan lainnya.
“Bagi kendaraan yang tidak memiliki kaca spion dan kelengkapan lainnya, maka diminta untuk dilengkapi dulu,” katanya.
Ia mengakui, razia knalpot bising itu dalam menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar.
Untuk menyikapi itu, Sat Lantas Polres Agam melakukan sosialisasi ke sekolah, mendatangi pedagang aksesoris kendaraan dan lainnya.
“Kita telah melakukan edukasi ke sekolah, pedagang dan lainnya. Setelah itu, kita melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan menggunakan knalpot bising itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, pertikaian atau pemicu antar kelompok apalagi memasuki Pemilu.
Namun ia mengimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot bising, karena dapat mengganggu ketertiban dan gangguan lainnya. (rdr/ant)
Komentar