AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam berhasil menangkap tiga warga daerah itu sedang asik pesta sabu di rumah kontrakannya di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (20/1/2024) sekitar 00.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan tiga pelaku dengan inisial BR (25), YJ (23) dan Z (30) ketiganya warga Kecamatan Lubuk Basung.
“Ketiga pelaku kita tangkap saat mereka sedang pesta sabu-sabu dan tidak ada perlawanan saat penangkapan itu,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah anggota menerima laporan dari warga terkait ada sekelompok warga sedang mengadakan pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Jalan Melayu, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu dini hari.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dimaksud.
Tim menemukan tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah kontrakan yang sedang duduk dengan posisi melingkar dan ditengah-tengah mereka ditemukan satu buah bong lengkap siap pakai.
Kemudian petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan didampingi oleh saksi-saksi dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu paket sabu-sabu di saku kanan celana milik BR seberat 0,25 gram.
“Saat ditanyakan kepada pelaku siapa pemilik sabu-sabu tersebut dan dijawab bahwa semua itu adalah miliknya bersama,” katanya.
Ia menambahkan, barang haram tersebut dibeli pelaku dari salah seorang temannya dengan inisial H (daftar pencarian orang) di Anak Aia Dadok, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Barang itu di dapat dengan cara uang diletakan di dalam kotak rokok dan diletakan di suatu tempat. Melalui komunikasi telpon genggam H menginformasikan bahwa sabu-sabu sudah diletakan di suatu tempat dalam kotak rokok juga.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (rdr/ant)