LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp12 miliar untuk pembenahan kawasan kumuh di Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara ke pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam Rinaldi, di Lubukbasung, Rabu, mengatakan DAK sebesar Rp12 miliar itu diusulkan ke Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat pada akhir 2023.
“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat, dan mudah-mudahan disetujui nantinya,” katanya pula.
Ia mengatakan, dana Rp12 miliar itu digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 48 unit dengan dana Rp967,06 miliar, jalan lingkungan kawasan pemukiman sepanjang 5.692 meter dengan dana Rp4,94 miliar.
Setelah itu, pembangunan drainase sepanjang 5.285 meter dengan dana Rp5,72 miliar, sanitasi berupa pembangunan MCK masyarakat penghasilan rendah sebanyak 40 unit dengan dana Rp998,38 juta, dan pengadaan pengolahan sampah atau kontainer lima unit dengan dana Rp363.02 juta.
“Program pembenahan kawasan kumuh itu untuk Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara,” katanya pula.
Ia menambahkan, Kabupaten Agam tidak mendapatkan DAK tersebut pada 2022 dan 2023, karena dokumennya belum siap.
Sedangkan pada 2021 mendapatkan DAK untuk pembangunan sanitasi air bersih yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Agam.
“Tahun sebelumnya program per item yang dikerjakan dinas terkait dan tahun ini kita usulkan seluruhnya,” katanya lagi.
Dia mengakui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam juga memiliki program pembangunan jalan lingkungan di kawasan perumahan atau pemukiman, perbaikan rumah tidak layak huni.
Setelah itu, memfasilitasi sertifikat aset tanah daerah, program memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan, program memfasilitasi penataan tanah dan penilaian objek tanah.
“Program ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Agam 2024,” kata dia. (rdr/ant)