Polres Agam Gagalkan Pengiriman Lima Korban TPPO ke Luar Negeri

Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.

Korban TPPO di Agam diwawancarai Dinas terkait. (dok. istimewa)

Korban TPPO di Agam diwawancarai Dinas terkait. (dok. istimewa)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – HN alias Udin (34) pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus polisi setelah aksinya digagalkan, di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sebanyak 5 orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri berhasil diselamatkan.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (29/1/2024), mengatakan, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Kelima korban yang akan diperkerjakan keluar negeri tersebut diantaranya, AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung.”

“Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” katanya.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 di Kenagarian Kampung Pinang setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku.

“Melalui gelar perkara hari Jum’at (26/1/2024), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kapolres.

Diterangkan, pelaku berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya serta diimingi gaji belasan juta rupiah.

“Para korban ditawarkan bekerja ke salah satu perusahaan di Kamboja tanpa dipungut biaya, dengan fasilitas surat-surat administrasi hingga keberangkatan ditanggung oleh pelaku, syaratnya satu bulan penuh gaji mereka di setor ke pelaku,” ujarnya.

Gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp2 juta hingga Rp12 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version