AGAM, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menerbitkan sebanyak 19.458 izin selama 2023, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 9.218 izin.
“Peningkatan terjadi sebanyak 10.750 izin dibandingkan pada 2022,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam Muhammad Lutfi Ar di Lubuk Basung, Jumat.
Dia mengatakan, 19.458 izin itu berasal dari 14 bidang usaha, izin pemanfaatan aset dan izin lainnya. Izin paling banyak berasal dari Nomor Induk Berusaha (NIB) 7.966 izin, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan (SPPL) 7.996 izin.
Setelah itu sertifikat standar 950 unit, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup 555 buah dan lainnya. Pengurusan perizinan itu secara online menggunakan aplikasi yang ada, sehingga pelaku usaha bisa mengurus izin di mana mereka berada.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan usaha Berbasis Risiko. Dengan cara itu, maka pengurusan izin cukup banyak dari beberapa tahun sebelumnya.
“Kita selalu melakukan pendampingan maupun pembinaan bagi mereka tentang cara pengurusan izin,” katanya.
Ia menambahkan, izin usaha tersebut diproses setelah seluruh persyaratannya lengkap dan pengurus tidak dipungut biaya.
Pengurusan bisa melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan setiap kecamatan telah dilengkapi tiga orang operator.
“446 dari 19.458 izin kita bantu dalam pengurusan di kantor,” katanya. (rdr/ant)
Komentar