Tiga Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Ini Dilaporkan Warga ke Bawaslu Agam

Bawaslu Agam melakukan sosialisasi bagi peserta pemilu. Dok Antara/Yusrizal

Bawaslu Agam melakukan sosialisasi bagi peserta pemilu. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima sebanyak tiga laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran selama masa tenang sampai pelaksanaan pemilihan pada Pemilu 2024.

Koordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam Feri Irawan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan lapora dugaan itu diterima pada 13 dan 14 Februari 2024.

“Laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan oleh warga pada Selasa (13/2) dan Rabu (14/2),” katanya.

Ia mengatakan tiga dugaan pelanggaran tersebut berupa dugaan intimidasi, politik uang dan kesalahan prosedur dalam pemilihan.

Bawaslu Agam sedang memproses laporan tersebut dengan cara mendalami apakah memenuhi unsur atau tidak.

“Kita sedang memproses ketiga laporan tersebut dan dibutuhkan analisis yang mendalam,” katanya.

Ia menambahkan apabila memenuhi unsur pelanggaran, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran lebih lanjut.

Penanganan tersebut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Agam yang berisikan unsur dari Kejari Agam, Polres Agam dan Bawaslu Agam.

“Proses penanganan pelanggaran itu dilakukan tujuh hari setelah diregistrasi,” katanya.

Sebelumnya Bawaslu Agam menurunkan tim untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pemilu untuk memastikan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama masa tanang.

Setelah itu mencegah terjadinya dugaan politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya di seluruh wilayah Agam. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version