BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram yang berasal dari daerah Panyabungan Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku yang bekerjasama membawa barang haram itu untuk diedarkan di Sumatera Barat.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka I dan P, ganja tersebut dijemput ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor pada Februari 2024 sebanyak 25 kilogram ganja,” kata Syafri, Kamis.
Ia mengungkap sebelumnya kedua tersangka telah berhasil mengedarkan 10 kilogram ganja dengan 3 kilogram di antaranya diedarkan di daerah Solok, dan 7 kilogram lainnya di Kota Bukittinggi.
“Sehingga hanya 15 kilogram ganja tersisa dan disimpan dalam kandang ayam yang dapat diamankan Tim Operasional saat dilakukan penangkapan,” kata Syafri.
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial I, di daerah Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang dengan barang bukti seperempat kilogram narkoba jenis ganja.
“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka I terkait asalnya ganja tersebut, Tim Operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial P di Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dengan barang bukti 15 kilogram ganja, yang ditemukan di dalam kandang ayam,” ujarnya.
Dihadapan saksi dilakukan penggeledahan terhadap tersangka P, ditemukan satu paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat di dalam plastik hitam.
“Selanjutnya juga ditemukan 14 paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat, masing-masing dalam karung, dengan rincian 10 paket di dalam karung, 4 paket dalam satu karung, 1 buah kotak besi yang berisikan narkoba jenis ganja, 1 timbangan warna bitu, 1 tas keranjang warna hitam, dan 1 buah handphone merk realme warna biru,” jelasnya.
Syafri menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Bukittinggi, dan terhadap tersangka diprasangkakan pasal 114 juncto pasal 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara. (rdr/ant)