BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Ketua Pelaksana dan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukittinggi (Perangkat Baznas Bukittinggi) MD dan M melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).
Kuasa hukum MD dan M yang merupakan Ketua Pelaksana dan Komisioner Baznas Bukittinggi, Riyan Permana Putra dan Gusti Prima Maulana mendatangi Polda Sumatera Barat, Senin, (21/7/2024) untuk melaporkan dugaan pencemaraan nama baik terhadap MD dan M yang diduga dilakukan Terlapor I FR di Grup WhatsApp dan Terlapor II melalui akun media sosial (medsos) Instagram.
“Kami melaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Juli 2024 lalu,” kata Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana selaku kuasa hukum via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com via seluler, Selasa (6/8/2024) malam.
Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana mengungkapkan para Pelapor sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II atau para Terlapor tersebut.
Riyan Permana Putra dan Gusti Prima Maulana melanjutkan bahwa diduga perbuatan Terlapor I dan Terlapor II atau Para Terlapor tersebut diduga telah melanggar ketentuan pada Pasal 27A Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta”.
“Laporan pengaduan ini tidak terbatas terhadap hal-hal tersebut di atas saja. Melainkan bisa diperluas dan bisa dikembangkan jika ditemukan tindak pidana lainnya oleh pihak Polda Sumbar,” katanya.
Serta Riyan Permana Putra dan Gusti Prima Maulana menyebutkan bahwa Para Pelapor berharap agar Polda Sumbar menerima laporan ini karena berdasarkan Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Pasal 14 huruf a dinyatakan, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik dilarang: mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada Pasal 15 kian menguatkan, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Tambahan lagi, tugas dan fungsi kepolisian juga masuk dalam lingkup pelayanan publik. Polisi wajib tunduk pada UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terakhir pada Pasal 12 huruf a dan f Perkap nomor 7 tahun 2022 mengatur:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
1. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
2. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
(rdr)