Lalu pada Pasal 15 kian menguatkan, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Tambahan lagi, tugas dan fungsi kepolisian juga masuk dalam lingkup pelayanan publik. Polisi wajib tunduk pada UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terakhir pada Pasal 12 huruf a dan f Perkap nomor 7 tahun 2022 mengatur:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
1. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
2. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
(rdr)