Warning Komnas HAM untuk Pihak yang Manipulasi Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan memberikan keterangan pers terkait proses ekshumasi Afif Maulana di Padang, Kamis (8/8/2024) siang. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan memberikan keterangan pers terkait proses ekshumasi Afif Maulana di Padang, Kamis (8/8/2024) siang. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengantisipasi dan mengingatkan pihak terkait agar tidak memanipulasi hasil penggalian kubur alias ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh oknum polisi.

“Kalau nanti misalnya hasil ekshumasi ada manipulasi dilakukan Polri, maka kami akan mengawal dan meminta adanya peradilan bagi pelaku yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Afif Maulana,” kata Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan, Kamis (8/8/2024) siang

Hal tersebut disampaikannya usai jenazah Afif Maulana digali kembali oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Anggota Komnas HAM bidang pengaduan itu juga menegaskan 18 orang yang ditahan polisi saat malam kejadian (9/6/2024) terbukti menjadi korban penganiayaan oleh polisi.

“18 orang yang diamankan itu ada bukti-bukti penyiksaan. Bahkan, Komnas HAM menemukan ada korban yang disuruh berciuman sesama jenis oleh polisi,” katanya.

Temuan-temuan lembaga HAM tersebut akan terus dikumpulkan dan dijadikan sebagai laporan hasil penyidikan oleh Komnas HAM.

Khusus Afif Maulana, dugaan sementara pihaknya, telah terjadi pelanggaran HAM oleh oknum polisi.

Kendati demikian, Komnas HAM akan menunggu hasil penggalian kembali yang sedang dilakukan dokter forensik agar dugaan itu bisa dibuktikan secara valid yang didukung data ilmiah.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan penggalian kembali jenazah merupakan sesuatu yang penting dilakukan untuk menjawab rasa keadilan serta membuktikan secara ilmiah penyebab kematian korban.

“Apalagi, hasil autopsi pertama tidak ada pemberitahuan kepada keluarga korban dan keluarga hanya disuruh mengisi formulir,” katanya.

Tidak hanya pihak keluarga, Komnas HAM, KPAI, Ombudsman dan lembaga lainnya yang ikut serta mengawal kasus tersebut hingga hari ini tidak pernah mendapatkan hasil autopsi pertama.

“Jadi (autopsi ulang) ini penting untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban,” tutur pria yang akrab disapa Cak Wawa tersebut. (rdr/ant)

Exit mobile version