BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggagalkan peredaran 10 paket besar atau 10 kilogram narkotika jenis ganja yang disita dari dua orang pelaku berinisial RR (18) dan LP (17).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati pada Jumat (9/8/2024) siang mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba.
“Penangkapan melibatkan kerja sama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dan adanya informasi dari masyarakat,” katanya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri menjelaskan penangkapan diawali pada Rabu (7/8/2024) pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan empat paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat.