BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menjalin kerjasama dengan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pemeriksaan kesehatan saat proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi di Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, Senin (12/8) menegaskan langkah itu merupakan realisasi tindaklanjut Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, dan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024.
Aturan itu melingkupi Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami konsultasikan seputar sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika. Antara lain laboratorium yang memadai dan memiliki instrumen pengidentifikasi sampel urine, rapid test, pot urine, dan bahan reagen pemeriksaan. Termasuk kebutuhan tenaga medis,” kata Rifa Yanas.
Ia didampingi Safri Miswardi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi.