BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, jajaran Komisioner KPU Kota Bukittinggi mengaku sedang menunggu arahan dari KPU RI.
Aturan baru itu memberi peluang besar kepada partai politik yang bahkan tidak memiliki kursi di DPRD untuk ikut mencalonkan pasangan Calon Wali Kota dan wakilnya.
“Pada umumnya kami memaklumi banyak pertanyaan warga Bukittinggi terkait ketentuan ini. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024 kemarin,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi Rifa Yanas, Selasa (20/8).
Rifa yang mantan jurnalis media cetak di Sumbar itu meyakini warga Bukittinggi yang paham politik dan berfikir kritis, pasti haus akan informasi.